- Back to Home »
- PEMBUATAN BARCODE PRODUK
Posted by : Hasma
Kamis, 30 Januari 2014
Pengertian Barcode
Barcode adalah kumpulan data optik dalam bentuk garis, titik atau persegi yang dapat dibaca oleh alat yang bernama Barcode Reader. Salah satu contoh alat Barcoder Reader adalah alat yang digunakan oleh kasir di mall untuk mengetahui harga barang.
Barcode adalah kumpulan data optik dalam bentuk garis, titik atau persegi yang dapat dibaca oleh alat yang bernama Barcode Reader. Salah satu contoh alat Barcoder Reader adalah alat yang digunakan oleh kasir di mall untuk mengetahui harga barang.
Barcode berfungsi untuk :
- Memperluas & mempermudah transaksi bisnis (retail) di pasar modern/ global.
- Akurasi & efesiensi di bidang inventory control, bahan mentah
- Pemberian nomr batch, tanggal produksi ataupun tanggal kedalu warsa
Berikut ini kami paparkan mengenai cara pembuatan barcode yang resmi...
GS1 adalah satu-satunya
badan yang legal (di Indonesia dan di dunia) yang menangani Standarisasi System
Penomoran Produk, Jasa, Transportasi, Asset, dll.
Jika
perusahaan bergabung dengan GS1 Indonesia, maka:
- Perusahaan tergabung dalam database website kami (www.gs1.or.id) dan bisa diakses oleh siapapun, dimanapun dan kapanpun di seluruh dunia
- Tersebar di 150 negara Member Organisation
- Akan dikenal oleh lebih dari 1 juta member di seluruh dunia
- Tergabung dalam database perusahaan yang terdiri dari 100 lebih jenis usaha
Jika ada salah
satu perusahaan yang menggunakan barcode system GS1 Indonesia, tetapi belum terdaftar di GS1
Indonesia (tidak punya sertifikat resmi), maka penggunaan barcode
tersebut harus dihentikan, untuk
menghindari gugatan hukum dari pemilik resmi barcode tersebut.
Persyaratan Menjadi Anggota GS1 Indonesia:
a. Mengisi
Formulir Pendaftaran yang disediakan oleh GS1, serta mengembalikannya dilengkapi dengan :
- Foto copy KTP pemilik usaha
- Foto copy SIUP/PIRT/SKU
- Fotokopi NPWP (perusahaan), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (dari notaris)
- Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Fotokopi KTP orang yang bertanggung jawab dalam pengurusan barcode
- Surat Kuasa bagi orang yang diberi tanggungjawab untuk mengurus pendaftran keanggotaan GS1 Indonesia
- Untuk produk makanan, minuman dan obat-obatan harus melampirkan izin BPOM (PIRT, SP, MD, ML)
- Contoh etiket/kemasan seluruh produk
Jika ada
dokumen yang masih dalam pengurusan ke instansi tertentu, tetap bisa mengajukan
barcode dengan membuat Surat Pernyataan bahwa dokumen tersebut masih dalam
pengurusan dan akan disusulkan di kemudian hari.
b. Membayar
biaya-biaya yang terdiri dari:
- Biaya pendaftran/Entrance Fee: Rp. 1.000.000,- *
- Iuran anggota per tahun/Annual fee: Rp. 1.000.000,- *
- Iuran GS1 Number Fee / 3 tahunan USD 100 – 750 *
(dengan
kurs per dollar Rp. 12.000,- untuk USD
110, sekitar Rp. 1.300.000,- an)
Besar biaya Number Fee ditentukan menurut kategori
perusahaan (besar,
menengah atau kecil, Home Industry atau Manufacture)
yang ditentukan oleh GS1 Indonesia Jakarta, berdasarkan pada dokumen-dokumen yang
dilampirkan.
*) Dibayar setelah
mendapat invoice dari GS1 Indonesia & belum termasuk PPN 10%.
BIAYA TERSEBUT TIDAK HANYA UNTUK SATU PRODUK TETAPI UNTUK SEMUA PRODUK YANG DIMILIKI
BISA MENDAPATKAN SAMPAI 1000 NOMOR BARCODE
c. Tambahan
biaya (jika diperlukan)
Pembuatan film master dikenakan biaya:
Untuk GS1 – 13 per lembar/per item : Rp. 80.000,-
Untuk ITF 14 per lembar/per item : Rp. 120.000,-
DEMIKIAN..SEMOGA BERMANFAAT