Popular Post

Posted by : Hasma Kamis, 30 Januari 2014

Pengertian Barcode 
Barcode adalah kumpulan data optik dalam bentuk garis, titik atau persegi yang dapat dibaca oleh alat yang bernama Barcode Reader. Salah satu contoh alat Barcoder Reader adalah alat yang digunakan oleh kasir di mall untuk mengetahui harga barang. 


Barcode berfungsi untuk :
  • Memperluas & mempermudah transaksi bisnis (retail) di pasar modern/ global.
  •  Akurasi & efesiensi di bidang inventory control, bahan mentah
  •  Pemberian nomr batch, tanggal produksi ataupun tanggal kedalu warsa

Berikut ini kami paparkan mengenai cara pembuatan barcode yang resmi...

GS1 adalah satu-satunya badan yang legal (di Indonesia dan di dunia) yang menangani Standarisasi System Penomoran Produk, Jasa, Transportasi, Asset, dll.


Jika perusahaan bergabung dengan GS1 Indonesia, maka:
  •  Perusahaan tergabung dalam database website kami (www.gs1.or.id) dan bisa diakses oleh siapapun, dimanapun dan kapanpun di seluruh dunia
  •  Tersebar di 150 negara Member Organisation
  •  Akan dikenal oleh lebih dari 1 juta member di seluruh dunia
  • Tergabung dalam database perusahaan yang terdiri dari 100 lebih jenis usaha

Jika ada salah satu perusahaan yang menggunakan barcode system GS1 Indonesia, tetapi belum terdaftar di GS1 Indonesia (tidak punya sertifikat resmi), maka penggunaan barcode tersebut harus dihentikan, untuk menghindari gugatan hukum dari pemilik resmi barcode tersebut.




Persyaratan Menjadi Anggota GS1 Indonesia:
a.       Mengisi Formulir Pendaftaran yang disediakan oleh GS1, serta mengembalikannya              dilengkapi dengan :
  •        Foto copy KTP pemilik usaha
  •          Foto copy SIUP/PIRT/SKU
  •         Fotokopi NPWP (perusahaan), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  •         Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (dari notaris)
  •          Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  •          Fotokopi KTP orang yang bertanggung jawab dalam pengurusan barcode
  •     Surat Kuasa bagi orang yang diberi tanggungjawab untuk mengurus pendaftran keanggotaan GS1  Indonesia
  •       Untuk produk makanan, minuman dan obat-obatan harus melampirkan izin BPOM (PIRT, SP, MD, ML)
  •           Contoh etiket/kemasan seluruh produk

Jika ada dokumen yang masih dalam pengurusan ke instansi tertentu, tetap bisa mengajukan barcode dengan membuat Surat Pernyataan bahwa dokumen tersebut masih dalam pengurusan dan akan disusulkan di kemudian hari.

b.      Membayar biaya-biaya yang terdiri dari:
  •          Biaya pendaftran/Entrance Fee: Rp. 1.000.000,- *
  •           Iuran anggota per tahun/Annual fee:       Rp. 1.000.000,- *
  •           Iuran GS1 Number Fee / 3 tahunan         USD 100 – 750  *

(dengan kurs  per dollar Rp. 12.000,- untuk  USD  110, sekitar Rp. 1.300.000,- an)
Besar biaya Number Fee ditentukan menurut kategori perusahaan (besar, menengah atau kecil, Home Industry atau Manufacture) yang ditentukan oleh GS1 Indonesia Jakarta, berdasarkan pada dokumen-dokumen yang dilampirkan.

*) Dibayar setelah mendapat invoice dari GS1 Indonesia & belum termasuk PPN 10%.




 
 BIAYA TERSEBUT TIDAK HANYA UNTUK SATU PRODUK TETAPI UNTUK SEMUA PRODUK YANG DIMILIKI

BISA MENDAPATKAN SAMPAI 1000 NOMOR BARCODE


c.       Tambahan biaya (jika diperlukan)
    Pembuatan film master dikenakan biaya:
    Untuk GS1 – 13 per lembar/per item                 : Rp.    80.000,-
    Untuk ITF 14 per lembar/per item                       : Rp.  120.000,-









DEMIKIAN..SEMOGA BERMANFAAT







Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © . - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -