- Back to Home »
- PELABELAN PADA PRODUK PANGAN
Posted by : Hasma
Selasa, 25 Agustus 2015
LABEL PANGAN (PP no. 69/1999)
Setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi
keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam,
ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan.
Ketentuan umum
1. Kewajiban pencantuman label bagi yang memproduksi
pangan yang dikemas untuk diperdagangkan
2. Label tersebut sekurang-kurangnya memuat keterangan
mengenai nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi
bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam
wilayah Indonesia, keterangan tentang halal dan kadaluarsa.
3. Setiap orang dilarang mengganti, melabel kembali atau
menukar tanggal kadaluarsa pangan yang diedarkan.
4. Setiap label dan atau iklan pangan yang
diperdagangkan, harus memuat keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak
menyesatkan.
Bagian utama label
·
Bagian utama label
sekurang-kurangnya memuat :
- nama produk
- berat bersih atau
isi bersih
- nama dan alamat
yang memproduksi
· Tulisan pada
bagian utama label harus teratur, tidak berdesak-desakan,
jelas dan dapat mudah
dibaca
· Dilarang
menggunakan latar belakang, baik berupa gambar, warna maupun
tulisan yang dapat
mengaburkan tulisan pada bagian utama label
· Bagian utama label harus ditempatkan pada
sisi kemasan pangan yang paling mudah dilihat, diamati
dan atau dibaca oleh masyarakat umum.
Pembagian label
Contoh penggunaan bagian utama
Contoh label berdesakan
Tulisan pada label
·
Keterangan pada label, ditulis atau
dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka
arab dan huruf latin
· Penggunaan bahasa, angka dan huruf selain bahasa Indonesia, angka arab dan
huruf latin diperbolehkan sepanjang tidak ada padanannya atau
tidak dapat diciptakan padanannya, atau dalam
rangka perdagangan pangan ke luar negeri
sumber : Ir.
Dadang Supriatna, MP (Peneliti bidang ilmu dan teknologi
pangan)