Popular Post

Posted by : Hasma Kamis, 30 Januari 2014

Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll). DiIndonesia, sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifik Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
 ( sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Halal )


Bagi para pelaku Usaha, sertifikasi halal sangat dibutuhkan untuk meyakinkan konsumen khususnya yang beragama islam bahwa produk yang ditawarkan halal. Untuk itu, berikut ini kami paparkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen untuk mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI.

Syarat-syarat pendaftaran sertifikasi produk halal
LPPOM MUI Prov. Kalimantan Timur

  1.    Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh LPPOM
a.     Formulir permintaan sertifikasi halal ( form A )
b.    Formulir pernyataan bahan-bahan yang digunakan ( form B )
c.     Surat pernyataan perusahaan ( form C )
d.    Surat penunjukan auditor internal ( Form penunjukan auditor internal )
  2.    Menyerahkan daftar seluruh bahan yang digunakan dalam proses produksi ( penyiapan, pengolahan, pengemasan, penyajian) seperti bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, pengemas dll disertai dengan merk dagangnya.
  3.    Menyerahkan salinan fotocopy : ( disesuaikan dengan kategori perusahaan, dapat dilihat pada form lampiran )
  4.    Pada saat diperiksa/ diaudit, pemohon harus menyiapkan :
a.     Nota / faktur pembelian bahan dan barang yang digunakan dalam proses produksi (2 bulan terakhir)
b.    Contoh kemasan bahan dan barang yang digunakan dalam proses produksi
       5.    Biaya :
a.     Biaya pendaftaran administrasi sebesar Rp. 100.000,- melalui bank BPD Kaltim syari’ah nomor rekening : 5126666666 atas nama LPPOM MUI Prov. Kaltim ( copy bukti transfer diserhkan ke sekretariat LPPOM MUI )
b.    Pemeriksaan ( auditing ) meliputi : biaya auditor, transportasi PP, lumpsum ( mengikuti standar pemerintah prov. Kaltim untuk pegawai golongan III ) untuk 2 orang auditor LPPOM MUI.
c.     Uji laboraturium ( bila diperlukan)
d.    Sertifikasi :
-         Perusahaan Kategori A         : 500.000
-         Perusahaan kategori B          : 750.000
-         Perusahaan kategori C          : 1.000.000

Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi :
Sekretariat LPPOM MUI Kaltim : 082148610915




















Semoga bermanfaat..

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © . - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -