- Back to Home »
- PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL
Posted by : Hasma
Kamis, 30 Januari 2014
Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti
"diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata
sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk
kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas,
tingkah laku, cara berpakaian dll). DiIndonesia, sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani
oleh Majelis Ulama
Indonesia–secara spesifik Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia.
( sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Halal )
Bagi para pelaku Usaha, sertifikasi
halal sangat dibutuhkan untuk meyakinkan konsumen khususnya yang beragama islam
bahwa produk yang ditawarkan halal. Untuk itu, berikut ini kami paparkan
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen untuk mendapatkan
sertifikat halal dari LPPOM MUI.
Syarat-syarat pendaftaran sertifikasi produk halal
LPPOM MUI Prov. Kalimantan Timur
1.
Mengisi formulir
pendaftaran yang disediakan oleh LPPOM
a. Formulir permintaan sertifikasi halal ( form A )
b. Formulir pernyataan bahan-bahan yang digunakan ( form B )
c. Surat pernyataan perusahaan ( form C )
d. Surat penunjukan auditor internal ( Form penunjukan auditor internal )
2.
Menyerahkan daftar
seluruh bahan yang digunakan dalam proses produksi ( penyiapan, pengolahan,
pengemasan, penyajian) seperti bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong,
pengemas dll disertai dengan merk dagangnya.
3.
Menyerahkan salinan
fotocopy : ( disesuaikan dengan kategori perusahaan, dapat dilihat pada form
lampiran )
4.
Pada saat diperiksa/
diaudit, pemohon harus menyiapkan :
a. Nota / faktur pembelian bahan dan barang yang digunakan dalam
proses produksi (2 bulan terakhir)
b. Contoh kemasan bahan dan barang yang digunakan dalam proses
produksi
5. Biaya :
a. Biaya pendaftaran administrasi sebesar Rp. 100.000,- melalui
bank BPD Kaltim syari’ah nomor rekening : 5126666666 atas nama LPPOM MUI Prov.
Kaltim ( copy bukti transfer diserhkan ke sekretariat LPPOM MUI )
b. Pemeriksaan ( auditing ) meliputi : biaya auditor,
transportasi PP, lumpsum ( mengikuti standar pemerintah prov. Kaltim untuk
pegawai golongan III ) untuk 2 orang auditor LPPOM MUI.
c. Uji laboraturium ( bila diperlukan)
d. Sertifikasi :
-
Perusahaan Kategori A : 500.000
-
Perusahaan kategori B : 750.000
-
Perusahaan kategori C : 1.000.000
Untuk info lebih lanjut,
silahkan hubungi :
Sekretariat LPPOM MUI
Kaltim : 082148610915
Semoga bermanfaat..